BAB 1
PENDAHULUAN
1.1Latarbelakang
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan tentang kesehatan, penelitian dalam bidang stem cell mengalami kemajuan. Hal ini tidak terlepas dari upaya manusia untuk mengobati penyakit-penyakit yang sudah tidak mungkin untuk diobati lagi baik secara konservatif maupun operatif.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan tentang kesehatan, penelitian dalam bidang stem cell mengalami kemajuan. Hal ini tidak terlepas dari upaya manusia untuk mengobati penyakit-penyakit yang sudah tidak mungkin untuk diobati lagi baik secara konservatif maupun operatif.
Para ahli saat ini telah mulai meneliti kemungkinan
penggunaan stem cell untuk mengobati penyakit atau kelainan yang belum bisa
untuk diobati dengan obat-obatan atau tindakan operatif, khususnya penyakit
degeneratif maupun kelainan lainnya seperti penyakit ganas. Selain itu stem
cell juga digunakan dalam penelitian untuk mencari obat-obat baru pada tingkat
laboratorium maupun untuk mempelajari patogenesis penyakit.
1.1 Rumusan
Masalah
Ø Apa
yang dimaksud dengan stem cell ?
Ø Apakah
pengobatan stem cell itu ?
Ø Bagaimana
stem cell menurut prinsip keperawatan?
Ø Bagaimana
stem cell menurut agama islam ?
Ø Bagaimana
stem cell menurut undang –undang ?
1.2Tujuan
Ø Mahasiswa
dapat mengetahui fungsi stem cell
Ø Mahasiswa
dapat mengetahui kegunaan stem cell pada tubuh manusia
1.2 Tujuan
Khusus
Ø Mahasiswa
dapat mengetahui pengertian stem cell
Ø Mahasiswa dapat mengetahui kegunaan stem cell
pada pengobatan
Ø Mahasiswa
dapat mengetahui pandangan stem cell dari
prinsip keperawatan
Ø Mahasiswa
dapat mengetahui pandangan stem cell dari agama islam
Ø Mahasiswa
dapat mengetahui pandangan stem cell dari undang-undang
1.3 Manfaat
Ø Mengetahui
pengobatan menggunakan stem cell
Ø Mengetahui
pandangan masyarakat terhadap pengobatan stem cell
Ø Mengetahui
kegunaan dari pengobatan stem cell
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN STEM CELL
Stem cell(sel punca) adalah sel induk yang dapat berdeferensial atau
dapat merubah diri menjadi berbagai sel sesuai dengan lingkungan, bisa
berubah-ubah menjadi sel otot, sel endokrin, ephitel, dan lain-lain kemudian
berkembang lagi menjadi stemcell. Stemcell dapat diperoleh dari berbagai sumber
seperti plasenta, tali pusat janin, darah, dan sumsum tulang belakang.
Sedangkan menurut sumber lain stemcell yaitu suatu sel yang belum matang atau
belum berdeferensiasi (berubah) menjadi sel atau jaringan tertentu. Dalam
bahasa indonesia, stemcell disebut sebagai sel punca atau sel induk. Sedangkan
dalam bahasa kedokteran, stemcell dapat berupa sel unipoten (hanya dapat
berubah menjadi satu jenis sel), multipoten (dapat berubah menjadi beberapa
jenis sel), atau totipoten (dapat berubah menjadi jaringan apapun)
Stem cell mempunyai 2 sifat yang khas yaitu
- Differensiasi yaitu kemampuan untuk berkembang menjadi sel lain. Stem cell mampu berkembang menjadi berbagai jenis sel yang spesifik misalnya sel saraf, sel otot jantung, sel otot rangka, sel pankreas dan lain-lain
- Regenerasi yaitu kemampuan untuk memperbaharui atau meregenerasi dirinya sendiri. Stem cell mampu membuat salinan sel yang persis sama dengan dirinya melalui pembelahan sel.
Berdasarkan kemampuannya
untuk berdifferensiasi stem cell dibagi menjadi :
- Totipotent adalah sel punca yang dapat berdifferensiasi menjadi semua jenis sel yatu zigot. Sel ini merupakan sel embrionik awal yang mempunyai kemampuan untuk membentuk berbagai jenis sel termasuk membentuk satu individu yang utuh dan berbagai sel pada embrio yang dapat menyusun plasenta.
- Pluripotent yaitu stem cells yang dapat berdifferensiasi menjadi 3 lapisan germinal (ektoderm, mesoderm, dan endoderm) tetapi tidak dapat menjadi jaringan ekstraembrionik seperti plasenta dan tali pusat. Yang termasuk stem cells pluripotent adalah embrionik .
- Multipotent yaitu stem cell yang dapat berdifferensiasi menjadi banyak jenis sel misalnya hemopoetic stem cells yang terdapat pada sumsum tulang yang mempunyai kemampuan untuk berdifferensiasi menjadi berbagai jenis sel yang terdapat dalam darah seperti eritrosit, lekosit dan trombosit
- Unipotent yaitu stem cells yang hanya dapat menghasilkan 1 jenis sel. Stem cells mempunyai sifat masih dapat mempebaharui atau meregenerasi diri Contohnya erythroid progenitor cells hanya mampu berdifferensiasi menjadi sel darah merah.
Berdasarkan sumbernya stem cell dibagi menjadi:
- Zigot yaitu pada tahap sesaat setelah sperma bertemu ovum (fertilisasi)
- Embrionic stem cells yaitu sel-sel stem yang diperoleh dari inner cell mass dari suatu blastocyst (embrio yang terdiri atas 50-150 sel, kira-kira hari ke-5 pasca pembuahan). Embryonic stem cells biasanya didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai dari IVF (in vitro fertilization). Sel stem ini mempunyai sifat dapat berkembang biak secara terus menerus dalam media kultur optimal pada kondisi tertentu dan dapat diarahkan untuk berdifferensiasi menjadi berbagai sel yang terdifferensiasi seperti sel jantung, sel kulit, neuron, hepatosit dan sebagainya.
- Fetus yang dapat diperoleh dari klinik aborsi
- Stem cell darah tali pusat yaitu stem cell yang diambil dari darah plasenta dan tali pusat segera setelah bayi lahir. Stem cells dari darah tali pusat merupakan jenis hematopoetic stem cells. Ada 2 tipe stem cells dalam darah tali pusat yaitu hematopoetic stem cells dan mesenchymal stem cells.
- Adult stem cells yaitu stem cells yang diambil dari jaringan dewasa yaitu :
- Sumsum tulang
Ada 2 jenis stem
cells pada sumsum tulang yaitu
1) hematopoetic stem cells yaitustem cells yang
akan berkembang menjadi berbagai jenis sel darah
2) stromal stem cells atau disebut juga
mesenchymal stem cell
- Jaringan lain pada dewasa seperti pada susunan saraf pusat, adiposa (jaringan lemak), otot rangka, pankreas
Adult stem cell
mempunyai sifat plastis artinya selain berdifferensiasi menjadi sel yang sesuai
dengan jaringan asalnya adult stem cells juga dapat berdifferensiasi menjadi
sel jaringan lain, misalnya neural stem cells dapat berubah menjadi sel darah,
stromal stem cell dari sumsum tulang dapat berubah menjadi sel otot jantung dan
sebagainya.
2.2
Pengobatan
stem cell
Para ahli sedang giat melakukan berbagai penelitian
untuk menggunakan stem cell dalam mengobati berbagai penyakit. Penggunaan stem
cells untuk mengobati penyakit dikenal sebagai Cell Based Therapy. Prinsip
terapi adalah dengan melakukan transplantasi stem cells pada organ yang rusak.
Tujuan dari transplantasi stem cells ini adalah
1.
Mendapatkan
pertumbuhan dan perkembangan sel-sel baru yang sehat pada jaringan atau organ
tubuh pasien
2.
Menggantikan
sel-sel spesifik yang rusak akibat penyakit atau cidera tertentu dengan sel-sel
baru yang ditranspalantasikan.
Sel stem embryonic sangat plastik dan mempunyai kemampuan
untuk dikembangkan menjadi berbagai macam jaringan sel seperti neuron,
kardiomiosit, osteoblast, fibroblast, sel-sel darah dan sebagainya, sehingga
dapat dipakai untuk menggantikan jaringan yang rusak. Sel stem dewasa juga
dapat digunakan untuk mengobati berbagai penyakit degeneratif, tetapi kemampuan
plastisitasnya sudah berkurang. Keuntungan dari penggunaan sel stem dewasa
yaitu tidak atau kurang menimbulkan masalah dan kontroversi etika. Darah tali
pusat (umbilical cord blood) saat ini sedang gencar diteliti manfaatnya untuk
mengatasi berbagai penyakit degeneratif karena lebih mudah didapat, banyak
mengandung stem cells, immunogenecity rendah, plastisitasnya cukup baik dan
tidak membutuhkan 100% kecocokan HLA.
Dengan memberikan nutrisi yang cocok stem cell dapat
memperbanyak diri di laboratorium tanpa mengalami proses differensiasi,
sehingga menghasilkan turunan stem cells dengan materi genetik yang sama yang
berguna untuk riset.
Ada beberapa alasan penggunaan stem cell dalam cell
based therapy:
- stem cell dapat diperoleh dari pasien sendiri, artinya transplantasi dapat bersifat autolog sehingga menghindari potensi rejeksi. Berbeda dengan transplantasi organ yang membutuhkan organ donor yang harus match, transplantasi stem cells dapat dilakukan tanpa organ donor yang sesuai.
- mempunyai kemampuan untuk berproliferasi yang besar sehingga dapat diperoleh sel dalam jumlah besar dari sumber yang terbatas. Pada luka baker yang luas jaringan kulit yang tersisa tidak cukup untuk menutupi lesi luka baker tersebut. Hal ini dapat diatasi dengan menggunakan terapi stem cell.
- mudah dimanipulasi untuk mengganti gen yang sudah tidak berfungsi lagi melalui metoda transfer gen.
- mempunyai kemampuan untuk bermigrasi kejaringan target misalnya ke otak
- mempunyai kemampuan untuk berintegrasi dengan jaringan host dan berinteraksi dengan jaringan sekitarnya
Keuntungan penggunaan transplantasi stem cells untuk
mengobati penyakit adalah
- tidak perlu adanya kecocokan donor
- transplantasi autologous lebih baik untuk digunakan
- untuk mencegah terjadinya reaksi penolakan jaringan dapat digunakan metoda somatic cell nuclear transfer) atau terapi kloning. Therapeutic cloning atau disebut Somatic Cell Nuclear Transfer (SCNT) adalah suatu teknik yang bertujuan untuk menghindari resiko penolakan atau rejeksi. Pada teknik ini inti sel telur donor dikeluarkan dan diganti dengan inti sel resipien. Sel yang telah dimanipulasi ini kemudian akan membelah diri dan setelah menjadi blastokista maka inner cell massnya akan diambil sebagai embryonic stem cells. Stem cells ini kemudian akan dimasukkan kembali kedalam tubuh resipien dan stem cells ini kemudian akan berdifferensiasi menjadi sel organ (sel beta pankreas, sel otot jantung dan lain-lain). Tanpa reaksi penolakan karena sel tersebut mengandung materi genetik resipien.
Pengobatan
stem cell terhadap penyakit stroke . Pada penyakit stroke dahulu dianggap bahwa
kematian sel yang terjadi akan menyebabkan terjadinya kecacatan permanen akibat
sel otak tak mempunyai kemampuan regenerasi. Anggapan ini berubah setelah para
ahli mengetahui adanya plastisitas pada sel-sel otak dan pengetahuan tentang
stem cells. Pada penelitian penyakit stroke dengan menggunakan stem
cells dari darah tali pusat menusia yang diberikan intra vena kepada tikus yang
arteri serebri medianya dioklusi menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pada
penelitian ini didapatkan pemulihan kembali fungsi normal otak sebesar 70% pada
kelompok yang mendapatkan transplantasi stem cells dari darah tali pusat
manusia.
Penelitian dengan menggunakan mesenchymal stem cells
(MSC) dari sumsum tulang autolog yang diberikan intra vena pada 30 penderita
stroke juga memperbaiki outcome yang dinilai dari parameter Barthel Index dan
Modified Rankin Scale.
2.3 Stem
cell menurut prinsip keperawatan
2.3.1
Otonomi
Otonomi berasal dari bahasa latin,
yaitu autos, yang berarti sendiri dan nomos berarti aturan. Sedangkan otonomi sendiri berarti kemampuan
untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri. Perawat harus menanyakan
pada pasien apakah ingin mengguanakan pengobatan stem cell untuk mengobati
penyakitnya.
2.3.2
Beneficience
Beneficience
merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain.
Perawat harus mengikuti keinginan pasien dan tidak menentang keyakinan pasien
untuk menggunakan pengobatan stem cell.
2.3.3
Justice
Keadilan
merupakan prinsip moral berlaku adil untuk semua individu. Tindakan yang sama
namun tidak harus identik tetapi dalam hal ini persamaan berarti mempunyai
kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Perawat harus
berlaku adil terhadap pasien maksud dari berlaku adil adalah mengobati dan
merawat sesuai dengan penyakit yang di derita pasien.
2.3.4
Nonmaleficience
Nonmaleficience
berarti tidak melukai atau tidak menimbulkan bahaya atau cedera bagi orang lain.
Perawat harus mengobati dan merawat pasien sesuai prosedur yang ada. Jika stem
cell merugikan pasien maka pengobatan stem cell tidak perlu dilakukan.
2.3.5
Moral Right
Stem
cell ini bertentangan dengan paham masyarakat karena berasal dari embrio dan
tali pusat bayi yang di dapat dari korban aborsi.
2.3.6
Nilai dan Norma
Masyarakat
Stem
cell berguna bagi pengobatan namun sumber dari sel punca tersebut melanggar
norma masyarakat karena dari korban aborsi, sedangkan aborsi dilarang oleh
agama karena membunuh cabang bayi yang tidak berdosa.
2.4
Stem
cell menurut agama
Penggunaan embryonic stem cells
lebih dekat dengan hukum menggugurkan kandungan yang “diharamkan” menurut Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Ulama tahun 1972 dan Musyawarah
Nasional (Munas) MUI tahun 1983. Namun Fatwa MUI tersebut ada pengecualiannya
yaitu memperbolehkan menggugurkan kandungan apabila kandungan tersebut
membahayakan si ibu atau membawa penyakit menular yang berbahaya. Karena
pengguguran kandungan untuk tujuan riset (stemcell research) sangatlah berbeda
dengan pengguguran kandungan dengan alasan kesehatan, maka diperlukan hukum
atau dalil tersendiri untuk memutuskan boleh tidaknya stemcell research dengan
menggunakan embryonic stemcell dari hasil menggugurkan kandungan. Tidak
disangsikan lagi, hukum tersebut akan menimbulkan perdebatan yang cukup alot
antara kubu yang pro dan kontra stemcell research. Apapun keputusannya,
stemcell research dengan menggunakan embryonic stemcell kemungkinan besar akan
terus berlanjut.
Pemanfaatan janin yang mengalami
keguguran atau janin “sisa” hasil pembuahan bayi tabung untuk kepentingan
stemcell research mungkin tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Janin
tersebut lebih berguna daripada dibuang secara sia-sia. Pemanfaatan tersebut
dapat juga menjadi ibadah bagi pelakunya karena digunakan untuk kemaslahatan
umat manusia. Khusus mengenai bayi tabung, fatwa MUI memperbolehkan asal sel
telur dan sperma untuk membuat bayi tersebut adalah dari kedua orang tua yang
sah menurut hukum Islam, sehingga janin sisa tersebut dapat digunakan untuk
kepentingan stemcell research.
Pembuatan stemcells melalui SCNT
(kloning) mempunyai tendensi untuk menimbulkan perdebatan. Selama ini belum ada
fatwa ataupun hukum fiqih yang mengatur mengenai kloning tersebut. Walaupun
demikian, sebagian besar ulama “mengharamkan” kloning dengan alasan proses
tersebut tidak melalui hukum Islam (misalnya perkawinan) dan ikut campurnya
fihak ketiga dalam proses reproduksi tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa
kloning untuk keperluan stemcell research mungkin berbeda dengan kloning untuk
mendapatkan keturunan yang dalam hukum Islam harus melalui ikatan perkawinan.
Jika dirunut secara teliti, proses kloning sebenarnya merupakan pembuktian
kebenaran AlQur’an dalam proses pembuahan Nabi Isa A.S., yang tiada berayah.
Islam adalah agama yang sederhana
dan mudah dimengerti dan diamalkan oleh umat manusia. Dalam Islam, niat
merupakan sesuatu yang sangat fundamental. Dengan demikian, niat dalam
melaksanakan stemcell research tersebut sangat menentukan baik buruknya
stemcell research. Apabila stemcell research digunakan untuk membantu umat
manusia, misalnya menyembuhkan manusia dari berbagai penyakit, maka kegiatan
tersebut adalah sangat baik. Sebaliknya, apabila digunakan untuk kejahatan
(misalnya menciptakan monster yang mengganggu umat manusia), maka kegiatan
tersebut sangat berlawanan dengan ajaran Islam dan wajib untuk ditentang.
Selanjutnya, cara pengambilan dan penggunaan embryonic stemcell untuk stemcell
research tersebut perlu diperhitungkan pula dalam pembuatan fatwa tersebut.
2.5 Stem cell menurut
Undang-Undang
n UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 23/1992
Tentang Kesehatan
n PP NO. 39/1995
Tentang Penelitian & Pengembangan Kesehatan
n KEPMENKES NO. 1333/2002
Tentang Penelitian Kesehatan Pada Manusia
n KEPMENKES NO. 1334/2002
Tentang Pembentukan PNEPK(Pedoman Nasional Etik
Penelitian Kesehatan)
Standar bagi semua lembaga yang melakukan penelitian kesehatan Pasal 69:
LITBANGKES
dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat
guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan. LITBANG pada manusia
dilaksanakan dengan memperhatikan etika penelitian dan norma hukum, agama,
kesusilaan dan kesopanan dalam masyarakat serta dengan memperhatikan kesehatan
dan keselamatan pasien.
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Stem cell adalah pengobatan penemuan terbaru
oleh para ahli untuk mengobati penyakit ganas. Namun banyak yang menentang
karena tidak sesuai dengan norma masyaratkat. Cara mendapatkan stem cell yaitu
dari embrio dan tali pusat bayi dari korban aborsi.Sedangkan aborsi dilarang
oleh agama karena membunuh cabang bayi yang tidak berdosa. Setiap penyakit pasti ada obatnya namun masih banyak
cara lain yang benar untuk mengobati penyakit ganas.
DAFTAR PUSTAKA
Emi Suhaeni,mimin. 2004.Etika
Keperawatan.jakarta.EGC
http://www.stemcells.nih.gov/info, diunduh pada tanggal 29 november 2011 pukul 18.00
http://www.vatican.va/roman_curia/secretariat_state/2004/documents/rc_seg-st_20040927_cloning_en.html, diunduh tanggal29 November2011 pukul 18.35
http://www.vatican.va/roman_curia/pontifical_academies/acdlife/documents/rc_pa_acdlife_doc_20000824_cellule-staminali_en.html, diunduh pada tanggal 29 November 2011 pukul 18.55