Rabu, 19 Desember 2012

STEM CELL


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1Latarbelakang
           Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan
tentang kesehatan, penelitian dalam bidang stem cell mengalami kemajuan. Hal ini tidak terlepas dari upaya manusia untuk mengobati penyakit-penyakit yang sudah tidak mungkin untuk diobati lagi baik secara konservatif maupun operatif.
Para ahli saat ini telah mulai meneliti kemungkinan penggunaan stem cell untuk mengobati penyakit atau kelainan yang belum bisa untuk diobati dengan obat-obatan atau tindakan operatif, khususnya penyakit degeneratif maupun kelainan lainnya seperti penyakit ganas. Selain itu stem cell juga digunakan dalam penelitian untuk mencari obat-obat baru pada tingkat laboratorium maupun untuk mempelajari patogenesis penyakit.
1.1  Rumusan Masalah
Ø  Apa yang dimaksud dengan stem cell ?
Ø  Apakah pengobatan stem cell itu ?
Ø  Bagaimana stem cell menurut prinsip keperawatan?
Ø  Bagaimana stem cell menurut agama islam ?
Ø  Bagaimana stem cell menurut undang –undang ?

1.2Tujuan
Ø  Mahasiswa dapat mengetahui fungsi stem cell
Ø  Mahasiswa dapat mengetahui kegunaan stem cell pada tubuh manusia

1.2  Tujuan Khusus
Ø  Mahasiswa dapat  mengetahui pengertian stem cell
Ø   Mahasiswa dapat mengetahui kegunaan stem cell pada pengobatan
Ø  Mahasiswa dapat mengetahui pandangan stem cell dari  prinsip keperawatan
Ø  Mahasiswa dapat mengetahui pandangan stem cell dari agama islam
Ø  Mahasiswa dapat mengetahui pandangan stem cell dari undang-undang

1.3  Manfaat

Ø  Mengetahui pengobatan menggunakan stem cell
Ø  Mengetahui pandangan masyarakat terhadap pengobatan stem cell
Ø  Mengetahui kegunaan dari pengobatan stem cell


BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN STEM CELL
            Stem cell(sel punca) adalah sel induk yang dapat berdeferensial atau dapat merubah diri menjadi berbagai sel sesuai dengan lingkungan, bisa berubah-ubah menjadi sel otot, sel endokrin, ephitel, dan lain-lain kemudian berkembang lagi menjadi stemcell. Stemcell dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti plasenta, tali pusat janin, darah, dan sumsum tulang belakang. Sedangkan menurut sumber lain stemcell yaitu suatu sel yang belum matang atau belum berdeferensiasi (berubah) menjadi sel atau jaringan tertentu. Dalam bahasa indonesia, stemcell disebut sebagai sel punca atau sel induk. Sedangkan dalam bahasa kedokteran, stemcell dapat berupa sel unipoten (hanya dapat berubah menjadi satu jenis sel), multipoten (dapat berubah menjadi beberapa jenis sel), atau totipoten (dapat berubah menjadi jaringan apapun)
Stem cell mempunyai 2 sifat yang khas yaitu
  1. Differensiasi yaitu kemampuan untuk berkembang menjadi sel lain. Stem cell  mampu berkembang menjadi berbagai jenis sel yang spesifik misalnya sel saraf, sel otot jantung, sel otot rangka, sel pankreas dan lain-lain
  2. Regenerasi yaitu kemampuan untuk memperbaharui atau meregenerasi dirinya sendiri. Stem cell mampu membuat salinan sel yang persis sama dengan dirinya melalui pembelahan sel.

Berdasarkan kemampuannya untuk berdifferensiasi stem cell dibagi menjadi :
  1. Totipotent adalah sel punca yang dapat berdifferensiasi menjadi semua jenis sel yatu zigot. Sel ini merupakan sel embrionik awal yang mempunyai kemampuan untuk membentuk berbagai jenis sel termasuk membentuk satu individu yang utuh dan berbagai sel pada embrio yang dapat menyusun plasenta.
  2. Pluripotent yaitu stem cells yang dapat berdifferensiasi menjadi 3 lapisan germinal (ektoderm, mesoderm, dan endoderm) tetapi tidak dapat menjadi jaringan ekstraembrionik seperti plasenta dan tali pusat. Yang termasuk stem cells pluripotent adalah embrionik .
  3. Multipotent yaitu stem cell yang dapat berdifferensiasi menjadi banyak jenis sel misalnya hemopoetic stem cells yang terdapat pada sumsum tulang yang mempunyai kemampuan untuk berdifferensiasi menjadi berbagai jenis sel yang terdapat dalam darah seperti eritrosit, lekosit dan trombosit
  4. Unipotent yaitu stem cells yang hanya dapat menghasilkan 1 jenis sel. Stem cells mempunyai sifat masih dapat mempebaharui atau meregenerasi diri Contohnya erythroid progenitor cells hanya mampu berdifferensiasi menjadi sel darah merah.

Berdasarkan sumbernya stem cell dibagi menjadi:
  1. Zigot yaitu pada tahap sesaat setelah sperma bertemu ovum (fertilisasi)
  2. Embrionic stem cells yaitu sel-sel stem yang diperoleh dari inner cell mass dari suatu blastocyst (embrio yang terdiri atas 50-150 sel, kira-kira hari ke-5 pasca pembuahan). Embryonic stem cells biasanya didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai dari IVF (in vitro fertilization). Sel stem ini mempunyai sifat dapat berkembang biak secara terus menerus dalam media kultur optimal pada kondisi tertentu dan dapat diarahkan untuk berdifferensiasi menjadi berbagai sel yang terdifferensiasi seperti sel jantung, sel kulit, neuron, hepatosit dan sebagainya.
  3. Fetus yang dapat diperoleh dari klinik aborsi
  4. Stem cell darah tali pusat yaitu stem cell yang diambil dari darah plasenta dan tali pusat segera setelah bayi lahir. Stem cells dari darah tali pusat merupakan jenis hematopoetic stem cells. Ada 2 tipe stem cells  dalam darah tali pusat yaitu hematopoetic stem cells dan mesenchymal stem cells.
  5. Adult stem cells yaitu stem cells yang diambil dari jaringan dewasa yaitu :
    1. Sumsum tulang
Ada 2 jenis stem cells pada sumsum tulang yaitu
1)      hematopoetic stem cells yaitustem cells yang akan berkembang menjadi berbagai jenis sel darah
2)      stromal stem cells atau disebut juga mesenchymal stem cell
    1. Jaringan lain pada dewasa seperti pada susunan saraf pusat, adiposa (jaringan lemak), otot rangka, pankreas
Adult stem cell mempunyai sifat plastis artinya selain berdifferensiasi menjadi sel yang sesuai dengan jaringan asalnya adult stem cells juga dapat berdifferensiasi menjadi sel jaringan lain, misalnya neural stem cells dapat berubah menjadi sel darah, stromal stem cell dari sumsum tulang dapat berubah menjadi sel otot jantung dan sebagainya.
2.2  Pengobatan stem cell
Para ahli sedang giat melakukan berbagai penelitian untuk menggunakan stem cell dalam mengobati berbagai penyakit. Penggunaan stem cells untuk mengobati penyakit dikenal sebagai Cell Based Therapy.  Prinsip terapi adalah dengan melakukan transplantasi stem cells pada organ yang rusak. Tujuan dari transplantasi stem cells ini adalah
1.      Mendapatkan pertumbuhan dan perkembangan sel-sel baru yang sehat pada jaringan atau organ tubuh pasien
2.      Menggantikan sel-sel spesifik yang rusak akibat penyakit atau cidera tertentu dengan sel-sel baru yang ditranspalantasikan.
Sel stem embryonic sangat plastik dan mempunyai kemampuan untuk dikembangkan menjadi berbagai macam jaringan sel seperti neuron, kardiomiosit, osteoblast, fibroblast, sel-sel darah dan sebagainya, sehingga dapat dipakai untuk menggantikan jaringan yang rusak. Sel stem dewasa juga dapat digunakan untuk mengobati berbagai penyakit degeneratif, tetapi kemampuan plastisitasnya sudah berkurang. Keuntungan dari penggunaan sel stem dewasa yaitu tidak atau kurang menimbulkan masalah dan kontroversi etika. Darah tali pusat (umbilical cord blood) saat ini sedang gencar diteliti manfaatnya untuk mengatasi berbagai penyakit degeneratif karena lebih mudah didapat, banyak mengandung stem cells, immunogenecity rendah, plastisitasnya cukup baik dan tidak membutuhkan 100% kecocokan HLA. 
Dengan memberikan nutrisi yang cocok stem cell dapat memperbanyak diri di laboratorium tanpa mengalami proses differensiasi, sehingga menghasilkan turunan stem cells dengan materi genetik yang sama yang berguna untuk riset.

Ada beberapa alasan penggunaan stem cell dalam cell based therapy:
  1. stem cell dapat diperoleh dari pasien sendiri, artinya transplantasi dapat bersifat autolog sehingga menghindari potensi rejeksi. Berbeda dengan transplantasi organ yang membutuhkan organ donor yang harus match, transplantasi stem cells dapat dilakukan tanpa organ donor yang sesuai.
  2. mempunyai kemampuan untuk berproliferasi yang besar sehingga dapat diperoleh sel dalam jumlah besar dari sumber yang terbatas. Pada luka baker yang luas jaringan kulit yang tersisa tidak cukup untuk menutupi lesi luka baker tersebut. Hal ini dapat diatasi dengan menggunakan terapi stem cell.
  3. mudah dimanipulasi untuk mengganti gen yang sudah tidak berfungsi lagi melalui metoda transfer gen.
  4. mempunyai kemampuan untuk bermigrasi kejaringan target misalnya ke otak
  5. mempunyai kemampuan untuk berintegrasi dengan jaringan host dan berinteraksi dengan jaringan sekitarnya
Keuntungan penggunaan transplantasi stem cells untuk mengobati penyakit adalah
  1. tidak perlu adanya kecocokan donor
  2. transplantasi autologous lebih baik untuk digunakan
  3. untuk mencegah terjadinya reaksi penolakan jaringan dapat digunakan metoda somatic cell nuclear transfer) atau terapi kloning. Therapeutic cloning atau disebut Somatic Cell Nuclear Transfer (SCNT) adalah suatu teknik yang bertujuan untuk menghindari resiko penolakan atau rejeksi. Pada teknik ini inti sel telur donor dikeluarkan dan diganti dengan inti sel resipien. Sel yang telah dimanipulasi ini kemudian akan membelah diri dan setelah menjadi blastokista maka inner cell massnya akan diambil sebagai embryonic stem cells. Stem cells ini kemudian akan dimasukkan kembali kedalam tubuh resipien dan stem cells ini kemudian akan berdifferensiasi menjadi sel organ (sel beta pankreas, sel otot jantung dan lain-lain). Tanpa reaksi penolakan karena sel tersebut mengandung materi genetik resipien. 

Pengobatan stem cell terhadap penyakit stroke . Pada penyakit stroke dahulu dianggap bahwa kematian sel yang terjadi akan menyebabkan terjadinya kecacatan permanen akibat sel otak tak mempunyai kemampuan regenerasi. Anggapan ini berubah setelah para ahli mengetahui adanya plastisitas pada sel-sel otak dan pengetahuan tentang stem cells. Pada penelitian penyakit stroke dengan menggunakan stem cells dari darah tali pusat menusia yang diberikan intra vena kepada tikus yang arteri serebri medianya dioklusi menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pada penelitian ini didapatkan pemulihan kembali fungsi normal otak sebesar 70% pada kelompok yang mendapatkan transplantasi stem cells dari darah tali pusat manusia.
Penelitian dengan menggunakan mesenchymal stem cells (MSC) dari sumsum tulang autolog yang diberikan intra vena pada 30 penderita stroke juga memperbaiki outcome yang dinilai dari parameter Barthel Index dan Modified Rankin Scale.
2.3  Stem cell menurut prinsip keperawatan

2.3.1        Otonomi
Otonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos, yang berarti sendiri dan nomos berarti aturan.  Sedangkan otonomi sendiri berarti kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri. Perawat harus menanyakan pada pasien apakah ingin mengguanakan pengobatan stem cell untuk mengobati penyakitnya.
2.3.2        Beneficience
Beneficience merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain. Perawat harus mengikuti keinginan pasien dan tidak menentang keyakinan pasien untuk menggunakan pengobatan stem cell.

2.3.3        Justice
Keadilan merupakan prinsip moral berlaku adil untuk semua individu. Tindakan yang sama namun tidak harus identik tetapi dalam hal ini persamaan berarti mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Perawat harus berlaku adil terhadap pasien maksud dari berlaku adil adalah mengobati dan merawat sesuai dengan penyakit yang di derita pasien.


2.3.4        Nonmaleficience
Nonmaleficience berarti tidak melukai atau tidak menimbulkan bahaya atau cedera bagi orang lain. Perawat harus mengobati dan merawat pasien sesuai prosedur yang ada. Jika stem cell merugikan pasien maka pengobatan stem cell tidak perlu dilakukan.

2.3.5        Moral Right
Stem cell ini bertentangan dengan paham masyarakat karena berasal dari embrio dan tali pusat bayi yang di dapat dari korban aborsi.

2.3.6        Nilai dan Norma Masyarakat
Stem cell berguna bagi pengobatan namun sumber dari sel punca tersebut melanggar norma masyarakat karena dari korban aborsi, sedangkan aborsi dilarang oleh agama karena membunuh cabang bayi yang tidak berdosa.

2.4  Stem cell menurut agama
Penggunaan embryonic stem cells lebih dekat dengan hukum menggugurkan kandungan yang “diharamkan” menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Ulama tahun 1972 dan Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 1983. Namun Fatwa MUI tersebut ada pengecualiannya yaitu memperbolehkan menggugurkan kandungan apabila kandungan tersebut membahayakan si ibu atau membawa penyakit menular yang berbahaya. Karena pengguguran kandungan untuk tujuan riset (stemcell research) sangatlah berbeda dengan pengguguran kandungan dengan alasan kesehatan, maka diperlukan hukum atau dalil tersendiri untuk memutuskan boleh tidaknya stemcell research dengan menggunakan embryonic stemcell dari hasil menggugurkan kandungan. Tidak disangsikan lagi, hukum tersebut akan menimbulkan perdebatan yang cukup alot antara kubu yang pro dan kontra stemcell research. Apapun keputusannya, stemcell research dengan menggunakan embryonic stemcell kemungkinan besar akan terus berlanjut.
Pemanfaatan janin yang mengalami keguguran atau janin “sisa” hasil pembuahan bayi tabung untuk kepentingan stemcell research mungkin tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Janin tersebut lebih berguna daripada dibuang secara sia-sia. Pemanfaatan tersebut dapat juga menjadi ibadah bagi pelakunya karena digunakan untuk kemaslahatan umat manusia. Khusus mengenai bayi tabung, fatwa MUI memperbolehkan asal sel telur dan sperma untuk membuat bayi tersebut adalah dari kedua orang tua yang sah menurut hukum Islam, sehingga janin sisa tersebut dapat digunakan untuk kepentingan stemcell research.
Pembuatan stemcells melalui SCNT (kloning) mempunyai tendensi untuk menimbulkan perdebatan. Selama ini belum ada fatwa ataupun hukum fiqih yang mengatur mengenai kloning tersebut. Walaupun demikian, sebagian besar ulama “mengharamkan” kloning dengan alasan proses tersebut tidak melalui hukum Islam (misalnya perkawinan) dan ikut campurnya fihak ketiga dalam proses reproduksi tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa kloning untuk keperluan stemcell research mungkin berbeda dengan kloning untuk mendapatkan keturunan yang dalam hukum Islam harus melalui ikatan perkawinan. Jika dirunut secara teliti, proses kloning sebenarnya merupakan pembuktian kebenaran AlQur’an dalam proses pembuahan Nabi Isa A.S., yang tiada berayah.
Islam adalah agama yang sederhana dan mudah dimengerti dan diamalkan oleh umat manusia. Dalam Islam, niat merupakan sesuatu yang sangat fundamental. Dengan demikian, niat dalam melaksanakan stemcell research tersebut sangat menentukan baik buruknya stemcell research. Apabila stemcell research digunakan untuk membantu umat manusia, misalnya menyembuhkan manusia dari berbagai penyakit, maka kegiatan tersebut adalah sangat baik. Sebaliknya, apabila digunakan untuk kejahatan (misalnya menciptakan monster yang mengganggu umat manusia), maka kegiatan tersebut sangat berlawanan dengan ajaran Islam dan wajib untuk ditentang. Selanjutnya, cara pengambilan dan penggunaan embryonic stemcell untuk stemcell research tersebut perlu diperhitungkan pula dalam pembuatan fatwa tersebut.

2.5  Stem cell menurut Undang-Undang
n  UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 23/1992
Tentang Kesehatan
n  PP NO. 39/1995
Tentang Penelitian & Pengembangan Kesehatan
n  KEPMENKES NO. 1333/2002
Tentang Penelitian Kesehatan Pada Manusia
n  KEPMENKES NO. 1334/2002
Tentang Pembentukan PNEPK(Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan)
                        Standar bagi semua lembaga yang melakukan penelitian kesehatan Pasal 69:
              LITBANGKES dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan. LITBANG pada manusia dilaksanakan dengan memperhatikan etika penelitian dan norma hukum, agama, kesusilaan dan kesopanan dalam masyarakat serta dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan pasien.






BAB 3
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Stem cell adalah pengobatan penemuan terbaru oleh para ahli untuk mengobati penyakit ganas. Namun banyak yang menentang karena tidak sesuai dengan norma masyaratkat. Cara mendapatkan stem cell yaitu dari embrio dan tali pusat bayi dari korban aborsi.Sedangkan aborsi dilarang oleh agama karena membunuh cabang bayi yang tidak berdosa. Setiap  penyakit pasti ada obatnya namun masih banyak cara lain yang benar untuk mengobati penyakit ganas.




DAFTAR PUSTAKA
Emi Suhaeni,mimin. 2004.Etika Keperawatan.jakarta.EGC
http://www.stemcells.nih.gov/info, diunduh pada tanggal 29 november 2011 pukul 18.00
 http://www.usccb.org/prolife/issues/bioethics, diunduh pada tanggal 29 november 2011 pukul 18.00


Tidak ada komentar:

Posting Komentar